Moningka Harap Masyarakat Dukung Tata Lingkungan Sesuai Perda Bangunan Gedung

Moningka Harap Masyarakat Dukung Tata Lingkungan Sesuai Perda Bangunan Gedung

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, (25/3/2019) di Kelurahan Kamasi Satu dan Kelurahan Matani Tiga.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah DPRD Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH, menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Youddy Yan Yoppy Moningka dan Kepala Bidang Penataan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon Ir Peggy Bastian Wowiling.

Ketika membawakan penjelasan terkait Perda Bangunan Gedung, Moningka yang juga Ketua Partai Demokrat Kota Tomohon menyatakan bahwa perda ini penting dalam menata keberadaan tata lingkungan perumahan maupun permukiman untuk mengendalikan penyelenggaraan pembangunan berbentuk Bangunan Gedung.

“Diterbitkannya perda ini adalah untuk menjamin keandalan bangunan gedung, sebagai jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang bertujuan terciptanya tata lingkungan lebih baik,” ujar Moningka. (davyt)

CATEGORIES
TAGS
Share This