MJL Wenur: Perda Rabies Bermanfaat Jamin Kenyamanan Masyarakat
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian & Penanggulangan Rabies, (25/3/2019) di Kelurahan Pangolombian dan Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Djonnie Sualang SE, menghadirkan narasumber Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP dan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Drh John Karundeng.
Wenur dikesempatan membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum, seperti Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. (davyt)