JFE Ingatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Taat Hukum
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak ketika menghadiri sosialisasi perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintahan mengingatkan untu taat hukum, (6/4/2018) di Aula Balai Benih Kota Tomohon.
Dikatakan JFE, upaya dan langkah bersama untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih, serta dalam kerangka untuk menumbuhkembangkan sikap mental birokrasi pemerintahan yang akuntabel sesuai fungsinya sebagai pengayom masyarakat, merupakan hal penting untuk dipahami bersama.
Menurutnya, kehadiran peraturan pemerintah tersebut sangat penting mengingat instrumen hukum administrasi pemerintahan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pejabat pemerintahan. “Jika ada pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melakukan pelanggaran administratif, maka pejabat tersebut diproses secara adminitratif terlebih dahulu sesuai ketentuan undang-undang tentang administrasi pemerintahan”, tegas JFE.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH yang juga pihak penyelenggara kegiatan menjelaskan, Pemkot Tomohon terus berupaya mencegah terjadi kriminalisasi birokrasi yang sering menjadi momok dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kehadiran UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah, bisa menjadi pegangan bagi kalangan birokrasi serta penegak hukum,” ungkap Mangundap.
Narasumber dalam kegiatan Frangky Zachawerus SH MH selaku pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara. Tampak hadir Asisten Kesra Setda Kota Tomohon Drs O D S Mandagi, Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MSI, Asisten Umum Ir Corry Caroles serta para pejabat eselon dua dan tiga jajaran Pemkot termasuk para Camat dan Lurah. (davyt)