Sanksi Penjara dan Copot Menanti Hukum Tua Terlibat Suksesi Pilkada 2018

SULUTDAILY|| Tondano – Menjelang pesta demokrasi 5 tahunan yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditanah Minahasa tahun 2018 ini, persiapan bahkan kebijakan-kebijakan baru terus bermunculan, demi terselenggaranya pemilihan dan bisa menghadirkan pemimpin tanah Minahasa.

Saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, Asisten 1 Pemkab Minahasa DR Denny Mangala MSi menyatakan perihal kebijakan baru mengenai aturan dan batasan bagi Hukum Tua atau kepala desa, serta perangkat desa menjelang tahapan kampanye dalam Pilkada Minahasa 2018.

“Kita memang sudah banyak mendengar mengenai, edaran Mendagri mengenai aturan untuk ASN dalam mengikuti tahapan-tahapan Pilkada beserta sanksinya. Tapi, sama sekali belum ada yang ditujukan untuk Hukum Tua dan perangkat desa, maka pihak Pemkab Minahasa sudah menggelar pembicaraan dengan Pihak KPU Minahasa dan Panwas untuk menyikapi hal ini, karena sudah banyak hukum tua dan perangkat desa yang bertanya-tanya,” ujar Mangala.

Selanjutnya, Mangala membeberkan perihal kebijakan-kebijakan baru untuk Hukum tua dan perangkat desa yang akan diterapkan pada Pilkada ditanah Toar-Lumimuut tahun 2018 ini.

” Terkait hal ini, memang sudah dibicarakan dan sudah ada solusinya. Jadi untuk Hukum tua dan perangkat desa posisinya terutama dalam acara suka duka, biasanya ada kehadiran kandidat, naja dilarang untuk berfoto seperti yang diatur Kemendagri RI bagi ASN,” tegas Mangala.

Selain itu, saat kampanye didesanya maka hukum tua dan perangkat desa tidak diperbolehkan memasuki wilayah kampanye. “Silahkan memantau keamanan di sekitar area kampanye, dengan catatan menggunakan pakaian dinas, agar memang dia bertugas sebagai hukum tua,” jelas Mangala.

Selanjutnya, Mangala menambahkan bahwa apabila hukum tua dan perangkat desa terbukti melanggar aturan maka ada sanksi yang sudah diatur oleh undang-undang.

” Jadi jika ada Hukum tua dan perangkat desa jika terbukti melanggar aturan, itu sanksinya ada dalam Undang Undang Nomor 10, yaitu Pidana Minimal 1 bulan maksimal 6 bulan. Dan jika yang bersangkutan sudah dipidana, maka sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjabat sebagai hukum tua,” ungkap Mangala. (davyt)

TAGS
Share This