Ingin Diakui Jagoan, “Bang Jago” Asal Danowudu Diamankan SatReskrim Polres Bitung

Foto - Pelaku Bersama Anggota SatReskrim Polres Bitung

SULUTDAILY||Bitung-Pria asal kelurahan Danowudu, kecamatan Ranowulu, kota Bitung berinisial MP alias Mario diamankan tim Reskrim Polres Bitung pada hari Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 01.11 wita usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap security Pegadaian cabang Manembo-nembo.

Dari hasil rekaman cctv, terlihat tersangka bersama rekan-rekannya sedang bercanda tak jauh dari security yang sedang duduk melakukan penjagaan kantor pegadaian. Terlihat tersangka menghampiri korban, dan rekan tersangka sempat menarik pelaku, namun tersangka tetap menuju korban dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban.

Berdasarkan laporan Polisi dengan nomor : LP/1094/XII/2020/Sulut/Res Bitung, Mario langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw yang diperintahkan langsung oleh Kapolres Bitung AKBP. Winardi F. X. Prabowo, SIK untuk segera menindak pelaku tersebut.

“Kejadian yang terekam oleh cctv ini terjadi pada pukul 00.24 wita, dimana korban yang bernama Irja Adisto Jali Silagen (26) sedang duduk dan dihampiri oleh lelaki Mario. Setelah berada dekat dengan korban, Mario bertanya “Kiapa ngana ba haga jaha” dan langsung melepaskan pukulan sebanyak dua kali ke arah dada korban,” jelas Frelly melalui pesan whatsapp (WA).

Kemudian tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP, tapi tersangka juga sempat kembali ke TKP hendak mengecek korban,

“Usai melakukan penaniayaan, tersangka kembali lagi untuk mengecek korban, tapi tersangka tidak berani berhenti karena teman security korban sudah berkumpul di depan pegadaian Manembo-nembo. Kemudian tersangka langsung pulang kerumahnya di Danowudu perum Danowudu indah,” pungkas Frelly yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Bitung.

Lanjut Frelly, “Pelaku sudah 3 kali melakukan kasus penganiayaan, tetapi berakhir dengan cara damai, dan juga sempat terjaring kasus 284 hingga terkirim ke Lembaga Permasyarakatan (LP). Untuk modus sendiri, Pelaku ingin dirinya diakui teman-temannya sebagai preman atau jagoan. Kini pelaku sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Frelly.

(romo)

CATEGORIES
Share This