ASN  Pelopor Sadar Pajak

ASN Pelopor Sadar Pajak

SULUTDAILY|| Manado- Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven Kandouw mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulut  menjadi pelopor sadar pajak. Ajakan ini disampaikan Wagub dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty kepada ASN Pemprov Sulut, Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Pencanangan Sulut Provinsi Pelopor Sadar Pajak di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Selasa (23/082016).

Kandouw mengatakan keberlangsungan pemerintahan di daerah sangat bergantung dari dana transfer pemerintah pusat. Pemotongan 10 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terjadi di daerah disebabkan target penerimaan negara masih rendah. Untuk itu Pemerintah mengambil langkah strategis berupa Tax Amnesty untuk menutup celah target penerimaan negara. Ini waktu yang tepat bagi kita segenap ASN untuk mendaftarkan kekayaan kita sekaligus mensosialisasikan program ini bagi seluruh masyarakat, Negara tidak akan menyelidiki sumber kekayaan anda, mari kita menjadi pelopor dan teladan dengan mensukseskan tax amnesty serta pajak kendaraan bermotor, ajak Wagub.

Wagub berharap, dengan adanya Amnesti Pajak ini, para wajib pajak terlebih ASN di Provinsi Sulut dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. “Ada batas waktu yang telah diberikan. Sehingga secepatnya lebih baik,” kata Wagub.

 Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pajak Sulutenggo dan Maluku Utara Lukas Hendrawan menyebutkan, Amnesty Pajak tidak hanya diperuntukan bagi kalangan pengusaha atau orang kaya, namun bagi seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak. kesempatan ini juga ditandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Kota sebagai bentuk komitmen untuk bersinergi dalam mensukseskan kebijakan Tax Amnesty dan Gerakan Sulut Provinsi Sadar Pajak, yang dilakukan Bupati Bolmut Depri Ponto, Pj Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung, Wakil Bupati Minsel Frangky Wongkar SH, Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng dan Sekda Mitra Ir Farry Liwe. Sedangkan Manado, Minut, Bitung, Tomohon, Boltim, Bolmut, Sangihe, Sitaro dan Talaud tidak hadir dalam penandatanganan MoU dengan Gubernur Sulut ini.

Ditambahkan, bahwa 3 slogan dari Ditjen Pajak  adalah Ungkap Tebus dan lega. Dimana, Ungkap yakni sebuah pernyataan wajib pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh terakhir. Tebus, adalah pembayaran sejumlah uang ke Kas Negara untuk mendapatkan Amnesti pajak. Ujungnya perasaan yang nantinya akan menaungi wajib pajak manakala mereka telah memanfaatkan Amnesti Pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sulut Drs. Roy Tumiwa MPd. Dalam laporannya, bahwa tujuan dilaksanakan, guna memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terlebih kepada ASN. Juga diharapkan Sinergitas antara pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota bahwa penting, sehingga dapat mensukseskan Program di Sektor Pajak. (Jr/Humas)

TAGS
Share This