Libur Nataru, Pemerintah Lakukan Pengetatan Aturan Aktivitas Masyarakat

Libur Nataru, Pemerintah Lakukan Pengetatan Aturan Aktivitas Masyarakat

SULUTDAILYII Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah dibatalkan di semua wilayah saat libur Natal dan libur Tahun Baru (Nataru). Namun bukan berarti semasa liburan Nataru tidak ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan kendati tidak ada kebijakan PPKM Level 3, pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.

“Meskipun tidak diberlakukan PPKM Level 3, tetap dilakukan pengetatan aturan pada aktivitas masyarakat, seperti pengetatan aturan dalam perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum,” ujar Johnny.

Ia membeberkan beberapa aturan pengetatan yaitu: pertama, selama periode Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyatakan hasil antigen negatif, maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi orang dewasa yang belum divaksinasi atau tidak bisa divaksin karena alas an medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan laut.

Kedua, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar negeri, wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Ketiga, untuk pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Keempat, waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Kelima, penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulut akan menyesuaikan terhadap kebijakan baru pemerintah pusat dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pengganti PPKM Level III.

Gubernur Olly Dondokambey pun meluruskan kebijakan PPKM Level III tidak serta Merta dicabut atau tak berlaku. “Daerah belum mencapai vaksin 70 persen, pemerintah akan melakukan pembatasan,” kata dia.

Provinsi Sulut, kata Gubernur Olly Dondokambey sudah mencapai 70 persen. “Meski demikian kita tetap waspada dan jalankan prokes dengan ketat” kata Gubernur OD.(Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This