Cakada Tidak Boleh Menggunakan Atribut Diluar Ketentuan KPUD Bolmut

SULUTDAILY, BOLMUT – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Ketuanya, Sarwo Edi Posangi menegaskan tentang penggunaan atribut Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada)  dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Bolmut 2018.

Menurutnya, sejak ditetapkan KPU beberapa waktu lalu, Paslon dilarang menggunakan atribut paslon selain yang ditentukan KPU Bolmut.

“Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di Pilkada 2018 sejak ditetapkan tidak boleh memasang stiker atau gambar paslon dengan menggunakan atribut diluar yang ditentukan oleh KPU termasuk memasang foto-foto yang ada kaitan dengan jabatan sebelumnya,” Tegas Edi.

Penegasan ini merupakan warning Panwaslu terhadap aktifitas di media sosial yang rentan terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Saya berharap masing-masng paslon dapat mentaati peraturan dari Panwaslu dan KPU,” harap Edi. (ricky)

TAGS
Share This