Walikota Tomohon Jelaskan Ranperda Pengelolaan BMD

Walikota Tomohon Jelaskan Ranperda Pengelolaan BMD

SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka memberikan Penjelasan Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, (30/4/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon maupun Jajaran Pejabat Pemerintah Kota Tomohon.

Walikota menyampaikan Rancangan pengelolaan barang milik daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milk daerah
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 105.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun pengelolaan barang milik daerah pada khususnya,” kata Eman. (davyt)

CATEGORIES
Share This