Walikota Eman : Pentingnya Dalam Mengamanatkan UU No 28 Tentang LHKPN

SULUTDAILY|| Tomohon – Mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam Mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara negara, wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah memangku jabatan  bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat, untuk itu Walikota Jimmy F.Eman,SE.Ak lewat Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Tomohon, F F Lantang, SSTP mengatakan mengingatkan sebagai warga negara yang baik tentu wajib menjadi pelopor dan teladan dalam membayar pajak dan melaporkan harta kekayaannya, Begitu juga dengan kewajiban untuk melaporkan nama dan harta kekayaannya.

Walikota Eman mengatakan, akan pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun ini.

Para pejabat eselon IV seperti Kepala Seksi, Lurah, Kepala Sub Bagian dan semua Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mentaati ini

Kegiatan ini merupakan keharusan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, Selanjutnya untuk pengisian ini disesuaikan dengan petunjuk umum dalam pengisian sesuai dengan formulir yang telah diedarkan ke masing-masing SKPD kata F.F Lantang,SSTP.

Beliau juga mengingatkan hal-hal penting yang juga harus diperhatikan dalam pengisian LHKPN seperti batas waktu pelaporan, tempat dan cara pendaftaran serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Dalam pengisian LHKPN ini wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki baik harta yang bergerak seperti kendaraan, peternakan, perikanan, pertanian, pertambangan dan usaha lainnya maupun yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Diharapkannya, agar seluruh pejabat dan bendahara agar proaktif mengisi formulir LHKPN sehingga memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan surat edaran Kementerian Aparatur Negara RI yang harus ditindak lanjuti seluruh pejabat pemerintah Daerah.’’ Kata Walikota Eman, lewat Kabag Humas Protokol Setdakot Tomohon, F F Lantang, SSTP (jim)

TAGS
Share This