
VaSung Desak Juknis Pengganti Ujian Nasional 2020
SULUTDAILY|| Manado- Keputusan Presiden Joko Widodo yang meniadakan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2020 merupakan langkah kongkrit Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia mendapat dukungan dan apresiasi dari Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Vanda Sarundajang, anggota komisi X DPR RI yang akrab disapa VaSung.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan terhadap keputusan yang diambil Pak Jokowi. Keputusan dipercepatnya penghapusan ujian nasional, yang sebelumnya disepakati mulai tahun 2021, tentu merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dan melindungi siswa-siswi dari virus tersebut.” Kata VaSung, sapaan akrab srikandi PDI Perjuangan dari Sulawesi Utara melalui rilis kepada media ini Jumat (27/03/2020).
Selanjutnya VaSung mengatakan bahwa Kemendikbud tentunya harus sesegera mungkin menerbitkan petunjuk teknis sebagai tindak lanjut keputusan tersebut termasuk kajian terhadap opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
“ Kemendikbud harus cepat mengeluarkan petunjuk teknis sebagai pegangan pihak sekolah dalam menyelenggarakan ujian pengganti. Memang ada opsi bahwa pihak sekolah mampu maka dapat diselenggarakan USBN dalam jaringan (daring) atau secara online, nah hal ini perlu diatur sesegera mungkin oleh kemendikbud” tegas VaSung.
Seperti yang diberitakan sejumlah media bahwa jika USBN via daring tidak bisa
dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan
dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.(**)