Karen Sebut Menteri BUMN Disposisi Proses Pengadaan LNG Pertamina, Dahlan Mengelak
SULUTDAILY|| Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).
Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).
Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya. Ia pun mendorong untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina.
Karen Agustiawan, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengatakan bahwa Dahlan Iskan tahu karena merupakan penanggungjawab Inpres.
“Itu jelas banget, ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan. ” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.
Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut. Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.
Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.
Sebelumnya, Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK Kamis, 14 September 2023 hampir 6 jam.
Dahlan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama. “Cukup lama karena baca dokumen-dokumen lama,” ujar Dahlan.
Ia menerangkan bahwa dirinya hanya ditanyai oleh penyidik tentang apa yang diketahui soal pembelian gas cair di PT Pertamina.
“Saya hanya sebagai Menteri BUMN dan tidak berada di jajaran petinggi perusahaan tersebut, sehingga tidak dapat menjawab seperti apa teknis pembelian LNG PT Pertamina tersebut,” jelas Dahlan Iskan
Ketua KPK Firli Bahuri menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini, terjadi kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun.
Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.
Menurut Firli Bahuri kasus ini bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar 2012. Sebab, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia kurum waktu 2009-2040.
Kasus dugaan korupsi ini sudah tahap penyidikan sejak Juni tahun lalu. Deputi Penindakan KPK saat itu, Karyoto, pada Desember tahun lalu menyatakan terdapat enam orang tersangka. Karyoto kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
KPK melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi LNG PT Pertamina pada akhir 2021. Mereka mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.(**)