
Trend Naik Hingga 200 Persen, Mungkinkah Penyebabnya VoC ?
Memang baru curiga, karena sedang menanti hasil pemeriksaan genomik sequencing apakah fenomena penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara disebabkan oleh adanya Variant of Concern (VoC) yakni Alfa, Beta, Delta dan Kappa. Mari menanti dengan cemas.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut dr. Steaven P.Dandel, MPH mengungkapkan hari ini, Sabtu (03/07/2021), Sulawesi Utara ketambahan kasus terkonfirmasi positif yang sangat banyak yakni sejumlah 143 kasus.

Menurut dr Dandel, trend pertambahan kasus positif harian di sulawesi utara pasca libur hari raya menunjukkan peningkatan mencapai 200%. sebelum hari raya per hari dideteksi rata rata 5 kasus perhari, sementara sesudah hari raya meningkat menjadi 15 kasus per hari.
” Tetapi pada akhir Juni dan awal Juli, trend pertambahannya menunjukan tanda terjadinya peningkaan eksponensial,” kata dr Dandel.
Menurut analisis Satgas Covid-19 Sulut, pelipatgandaan kasus terjadi dengan cepat dan dalam periode waktu yang lebih pendek (berdasarkan trend 7 days moving average). rata rata per hari 5 kasus berlipat menjadi 10 kasus perhari dalam 21 hari.

Kemudian meningkat menjadi 20 kasus perhari dalam kurun waktu 12 hari,dan naik menjadi rata rata 40 kasus perhari dalam waktu 9 hari.
Terkait kecurigaan bahwa fenomena ini disebabkan oleh adanya penyebaran variant of concern (alfa,beta, delta dan kappa) belum bisa dipastikan karena pemeriksaan genomik sequencing yang telah dikirimkan oleh balai teknik kesehatan lingkungan pencegahan penyakit manado ke pusat litbangkes kemenkes ri, sampai saat ini belum ada hasil.

” Pada beberapa cluster yang terjadi di Kabupaten Sangihe, Kota Tomohon, Kota Manado dan juga Kota Bitung menunjukkan kecepatan transmisi yang menyerupai variant of concern ini,” jelasnya.
Peningkatan ini tentunya secara otomatis membuat beban bagi pelayanan kesehatan makin terlihat jelas. dalam kurun waktu 3 minggu angka keterisian ruang isolasi dan ruang icu covid 19 (bed occupational rate) di rumah sakit rujukan covid 19, meningkat dengan cepat.
Dalam waktu 17 hari keterisian bed isolasi meningkat dari 8% menjadi 25%. bahkan pada beberapa kabupaten / kota keterisiannya sudah diatas 50%. Semakin banyak orang yang sakit, maka otomatis makin banyak yang perlu dirawat di ruang perawatan intensif dan makin banyak juga kematian yang dilaporkan.
Sementara itu gambaran kegiatan testing juga menunjukkan tanda-tanda memburuk dimana positivity rate provinsi sulawei utara meningkat dari 2,5% pada bulan mei 2021 dan posisi terkini sudah mencapai angka diatas 10%, lebih tepatnya ada diangka 12,31 % seperti pada grafik dibawah ini.
Angka ini mengindikasikan bahwa dari setiap 100 sampel yang diperiksa akan terdapat 12 sampai dengan 13 kasus positif. kondisi ideal yang menunjukkan bahwa transmisi terkendali,seharusnya berada dibawah 5%.

PPKM Mikro Saatnya Diberlakukan
Mencermati semua data tersebut, maka Satgas Covid 19 Sulut menghimbau walaupun secara laboratorium belum ada bukti adanya keberadaan variant of concern (voc) di sulawesi utara, tetapi perkembangan kondisi epidemiologik dan kecepatan transmisi dari beberapa kasus menunjukkan adanya kemungkinan bahwa yang sementara beredar di sulawesi utara pada saat ini adalah voc ini.
Pola transmisi dari VoC ini, berdasarkan laporan investigasi dari negara dan daerah lain di Indonesia adalah lebih cepat, menjangkiti lebih banyak orang dan adanya kemungkinan yang sangat tinggi bahwa transmisinya bersifat aerosol/ airborne.

Penularan aerosol/airborne adalah penularan yang disebabkan karena menghirup partikel virus yang mengambang di udara. pada penularan airborne, orang yang infeksius mengeluarkan partikel virus ini lewat batuk atau bersin yang melayang diudara dan bisa bertahan sampai 16 jam. Sehingga mereka yang tidak memakai masker akan sangat mudah terinfeksi.
Dengan pola transmisi seperti ini maka masyarakat dihimbau untuk menaikkan kewaspadaannya ketitik tertinggi. pemakaian masker menjadi hal yang wajib dilakukan. pola kerja dari rumah diimplementasikan kembali. sirkulasi udara ruangan kerja harus diperbaiki. Menghindari makan bersama, karena pada saat makan bersama otomatis masker akan dibuka. menghindari acara acara di tempat tertutup dan padat.
” Menghindari kerumunan kemanapun kita pergi. acara acara resepsi dengan kehadiran lebih dari 30 orang sebaiknya dihindari. pelaksanaan ibadah dan perayaan sebaiknya melalui daring,” tulis Satgas Covid-19 dalam rilisnya.
Sementara itu, Dokter Anak Konsultan Infeksi dan Penyakit Tropis yang merupakan anggota American Society of Tropical Medicine and Hygiene (ASTMH) dan anggota European Society Pediatric Infection Disease (ESPID) Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp. A(K) mengatakan Basic Reproduction Number (BRN) Covid19 variant Alpha (awal dari Wuhan) adalah 2,4-2,6 artinya 1 orang positif bisa menjangkiti 2-3 orang. Sementara variant delta adalah 5-8.

“Tidak bisa heran variant delta sekarang mendominasi di seluruh dunia pada gelombang kedua ini. Di Sulut, fenomenanya sudah terlihat. Kepastiannya menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Dr Suryadi.
Dr Didi sapaan akrab, Koordinator Tim Penanganan Covid-19 RSUP Prof Kandouw ini mengatakan masyarakat belum sepenuhnya sadar akan bahaya Covid-19.
” Perubahan pola perilaku terhadap Covid-19 harus tetap dilakukan.Di awal pandemi, ketika kasus kurang dari 10 orang positif, jalan-jalan sunyi sepi. Tapi faktanya saat ini jalan padat dan mall mulai penuh,” ujarnya, sambil mengingatkan jika hari ini bertambah 143 kasus positif, mestinya kita semua waspada.
Seperti diketahui bahwa, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pemberlakuan PPKM Mikro ini termasuk Sulawesi Utara.
Aturan PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, yakni dengan menerapkan:

Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain itu, membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).(Jr)