Terkesan ada Pembiaran, Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Selalu Hadir di Kota Bitung

Terkesan ada Pembiaran, Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Selalu Hadir di Kota Bitung

Foto - Lokasi Tempat Permainan Judi Berkedok Permainan Ketangkasan di Bitung Urban Fest 2022

SULUTDAILY||Bitung – Judi berkedok permainan ketangkasan kembali hadir lagi di Kota Bitung dan terkesan ada pembiaran, kali kedua hal tersebut disuguhkan ke masyarakat di tempat yang sama, yakni di samping stadion Duasudara Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Permainan ber bandar menggunakan uang yang ditukarkan dengan kupon dan dimainkan oleh masyarakat adalah jenis permainan judi, sama halnya dengan saudara melihat orang lain bermain catur, kemudian Saudara bertaruh dengan teman dan yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas bahwa pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

Atau, ketika Saudara mengajak atau diajak oleh orang lain bermain catur dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, sehingga ketika salah satu di antara kalian memenangkan permainan, akan memperoleh keuntungan (misal: uang) dari pihak lainnya. Hal tersebut dapat digolongkan sebagai judi. Karena merujuk kembali pada ketentuan Pasal 303 KUHP di atas bahwa judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapat untungnya bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemainnya dan melibatkan pertaruhan di dalamnya.

Berbeda halnya jika Saudara bermain catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah (prize) ketika memenangkan permainan catur, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi.

Judi berkedok permainan ketangkasan bola giling ini hadir pada kegiatan Bitung Urban Fest 2022 yang di buka pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022.

Kepala Kecamatan (Camat) Matuari Amelia Lasri Ngantung, saat di mintai konfirmasi lewat pesan whatsapp (WA) apakah pihak penyelenggara Bitung Urban Fest 2022 memiliki ijin dari Pemerintah Kecamatan mengaku hanya pemberitahuan lisan saja,

“Kalau ke saya hanya pemberitahuan lisan saja dan flayer, kemungkinan ijin dari Kepolisian sudah ada. Namun silahkan konfirmasi ke pihak penanggung jawab,” jelas Amelia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Yugo Amboro saat dimintai konfirmasi terkait praktek judi berkedok permainan ketangkasan tersebut kepada wartawan akan mengeceknya hari ini,

“Ok, nanti kami cek ke lokasi sebentar,” singkatnya.

Raymond Sendewana selaku Kasat Intelkam Polres Bitung melalui pesan WA saat dimintai konfirmasi apakah di lokasi Bitung Urban Fest 2022 mengantongi ijin judi bola giling mengaku itu tidak benar,

“Ijin keramaiannya ada, tapi kalau ijin judi itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Menurut Raymond, permainan tersebut ditukar dengan sembako,

“Pihak penyelenggara menjelaskan bahwa itu ditukar dengan sembako, dan jika ada unsur judi pasti akan kami hentikan,” kata Raymond.

Namun dari hasil wawancara kepada salah satu pengunjung di Bitung Urban Fest 2022 berbeda dengan pernyataan Raymond, dimana pengunjung yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa, ada permainan bola giling yang jika menang ditukar dengan rokok tergantung dari jumlah kupon yang dipasang di angka,

“Jadi kami beli 1 kupon dengan harga Rp 15.000, dan setelah itu kupon nya kami taruh di angka yang kita inginkan. Usai semua orang pasang baru bola digulirkan, jika bola yang digulirkan berhenti di angka yang kita pasang maka akan dapat hadiah rokok. Jika tidak kena di angka maka tidak ada pemenang atau mendapat hadiah rokok,” terang Sumber.

Di kutip dari https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/09/29/apakah-permainan-ketangkasan-termasuk-perjudian/

Disitu dijelaskan bahwa, berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas bahwa pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

Karena merujuk kembali pada ketentuan Pasal 303 KUHP di atas bahwa judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapat untungnya bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemainnya dan melibatkan pertaruhan di dalamnya.

Jadi sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi.

Dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Starfrecht) Staatsblad No.732 Tahun 1915,

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This