Tanggapi Press Release GM Mantos, Walikota Keluarkan Surat Penegasan
SULUTDAILY|| Manado- Menanggapi press release dari GM Manado Town Square (Mantos) dan Pengumuman Mega Mall Manado mengenai akan beroperasinya kembali Manado Town Square dan Mega Mall pada tanggal 15 Mei 2020, maka Walikota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut,SH, M.Si, DEA mengeluarkan surat penegasan.
Walikota Manado selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Manado dengan memperhatikan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, menegaskan kepada seluruh pengelola Pusat Perbelanjaan yang berada di Kota Manado hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 13 dan pasal 14 Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 maka telah ditetapkan pembatasan untuk melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh orang) kecuali kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti melakukan kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, dan/ atau pengiriman:
a. Bahan pangan/ makanan/ minuman
b. Komunikasi dan Teknologi Informasi
c. Keuangan Perbankan dan Sistem Pembayaran
d. Logistik.
” Oleh karena itu setiap kegiatan di tempat atau fasilitas umum di Pusat Perbelanjaan wajib ditutup selama masa tanggap darurat COVID-19 berlaku, kecuali kegiatan sebagaimana disebutkan di atas. ” demikian bunyi surat penegasan Walikota Manado, Nomor : 044/D.4/PEMDAL-PTSP/304/2020, Tanggal 15 Mei 2020 dan lengkapnya dapat dibaca secara utuh dibawah ini.(**)