Syane Mandagi Sosialisasi Perda KTR

Syane Mandagi Sosialisasi Perda KTR

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pinaras dan Kampung Jawa, (18/3/2019).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Syane Dortje Mandagi (Fraksi Partai Gerindra) dan Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua.

Mandagi yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon ketika membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum dalam kehidupan bermasyarakat.

Dijelaskannya, terkait Perda KTR maka harus dipahami bahwa rokok memiliki resiko dan efek bagi kesehatan, terlebih bagi masyarakat bukan perokok namun berada disekitar perokok sehingga menerima akibat dampak asap rokok. Karena itu perlu diatur soal tempat yang bisa merokok,” ujar Mandagi. (davyt)

CATEGORIES
Share This