SWAPAR Gelar Konsolidasi Subtansi RUU PKS dengan Jaringan Masyarakat Sipil di Sulut

20180831_115031-2064x1548SULUTDAILY|| Manado- Swara Parangpuan (SWAPAR) Manado memandang bahwa penguatan pemahaman substansi dan keterlibatan jaringan daerah dalam advokasi nasional RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu didorong sehingga anggota Forum Pengada Layanan (FPL), Jaringan masyarakat sipil, anggota DPR RI/DPD RI/D/DPRD dan para calon angggota legislatif /Caleg di daerah memahami RUU P-KS (DPR RI) .

” Seluruh jaringan baik lokal dan nasional harus memahami subtansi RUU PKS untuk kemudian mendesakan DPR RI melanjutkan pembahasan dan mengesah RUU PKS,” kata Direktur Swapar Lili Djeaan di acara Konsolidasi Subtansi RUU PKS dengan Jaringan Masyarakat Sipil di Sulut Jumat (31/08/2018) di Hotel Ibiz Manado.

20180831_111445-2064x1548Sementara itu, Koordinator Tim Subtansi untuk Penguatan Pemahaman RUU PKS Venny Siregar menjelaskan advokasi RUU P-KS yang dilakukan FPL bersama Komnas Perempuan saat ini telah memasuki capaian yang sangat penting. Namun
dari monitoring kerja parlemen yang dilakukan oleh FPL selama pembahasan RUU P-KS, tantangan pengesahan RUU P-KS justru muncul dari Pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini mempromosikan poligami dan perkawinan anak.

“Dari DIM Pemerintah, hampir 50% menolak dan menghilangkan ketentuan pasal yang merupakan gagasan pembaruan fundamental dan sistemik yang terkait dengan rumusan dan cakupan KS, pencegahan, penanganan, perlindungan (pemidanaan – restitusi) dan pemulihan korbannya,” kata Venny.

Dari diskusi berkembang ide untuk mendorong sebuah gerakan nasional yang terkonsolidasi di tiap daerah untuk melakukan gerakan mendorong disahkannya UU PKS. (Jr)

TAGS
Share This