Sundah: Perwako 28/2020, Segera Dijadikan Perda
SULUTDAILY|| Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon berkomitmen untuk segera merealisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, (22/10/2020).
Dikatakan pula, Perwako Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, secepatnya direalisasikan menjadi Perda.
“Hal ini juga untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara. Dimana dalam pertemuan tersebut Kapolda Sulut, Kajati Sulut dan Danrem 131 Santiago, serta Gubernur Sulut mendorong untuk secepatnya dibuat Perda, agar dalam pelaksanaan di lapangan nanti dapat lebih maksimal,” ujar Sundah. (davyt)