Sosialisasi Perundangan Sanksi Administratif ASN
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan, (11/4/2018) di Rumah Dinas Walikota Tomohon.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kota Tomohon yakni Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Edy Winarko SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Julien Mamahit SH MH, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Nixon Purnama STh dan Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK.
Dalam sambutanya, Walikota Tomohon menyampaikan upaya dan langkah untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih, serta dalam kerangka untuk menumbuh kembangkan sikap mental birokrasi pemerintahan yang akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, maka pemerintah perlu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.
“Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya kriminalisasi birokrasi yang sering menjadi momok pokok bagi para pejabat dalan menjalankan roda pemerintahan. Hadirnya UU ini bisa menjadi pegangan bagi kalangan birokrasi serta aparat penegak hukum. Jika ada pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melakukan penggaran adiminstratif, pejabat tersebut diproses secara administratif terlebih dahulu sesuai ketentuan undang-undang tentang administrasi pemerintahan,” kata Eman.
Narasumber Pejabat Fungsional Khusus Perancang Peraturan Perundangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Utara, serta hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V Lolowang MSc, Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH, Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri Tomohon dan Polres Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (davyt)