SMaRt Sosialisasi Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Woloan Satu Utara dan Woloan Tiga, (25/3/2019).
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Santi Maria Runtu (SMaRt) dan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Ervinz DH Liuw MSi.
SMaRt sapaan populer dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tomohon ini saat membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat, sehingga hasilnya perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami dan diketahui, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan kesejahteraan.
“Terkait Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, memiliki manfaat besar bagi masyarakat sehingga perlu disosialisasikan. Sebab, mampu mendorong perkembangan iklim dunia usaha seperti UMKM, koperasi maupun usaha lainnya di Kota Tomohon. Penyusunan perda ini memakan waktu yang cukup lama melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” jelas SMaRt yang juga menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Tomohon Dapil I Tomohon Barat, Tengah dan Timur dari Partai Gerindra.
Sementara, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH ketika membuka kegiatan mengatakan Sekretariat DPRD Kota Tomohon memfasilitasi sosialisasi perda, termasuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, menyatakan perda ini berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat, terutama terkait pengembangan usaha mikro kecil serta penyerapan tenaga kerja. “Penanaman modal memiliki manfaat bagi peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat,” ujar Pungus. (davyt)