SULUTDAILY || Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat mulai melakukan penguatan birokrasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sebagai bagian dari konsolidasi pemerintahan pada tahun kedua kepemimpinan, Pemkot Kotamobagu dijadwalkan melaksanakan evaluasi kinerja terhadap seluruh aparatur desa dan kelurahan mulai 8 April 2026.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat, tepat, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa proses evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mengukur profesionalisme dan tanggung jawab aparatur pemerintahan di tingkat bawah.
“Evaluasi ini bukan formalitas. Ini instrumen untuk memastikan seluruh perangkat bekerja profesional dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi kinerja di bawah standar,” ujar Sahaya.
Ia juga mengingatkan bahwa aparatur yang tidak mengikuti proses evaluasi tanpa alasan yang sah akan dianggap mengundurkan diri dari tugas dan tanggung jawabnya.
Menurut Sahaya, hasil monitoring internal pemerintah daerah menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, di antaranya lambatnya pelayanan kepada masyarakat, lemahnya koordinasi internal, rendahnya disiplin kehadiran, serta pola komunikasi pelayanan yang dinilai belum optimal.
“Pelayanan publik tidak hanya soal cepat, tetapi juga soal sikap dan cara berkomunikasi. Itu menjadi indikator penting penilaian kami,” tambahnya.
Dalam evaluasi tersebut, seluruh unsur perangkat desa dan kelurahan mulai dari kepala urusan (Kaur), kepala dusun, kepala lingkungan, hingga ketua RT dan RW diwajibkan mengikuti tahapan penilaian dengan membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Adapun aspek yang akan dinilai meliputi integritas, tanggung jawab, loyalitas, disiplin, hingga kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme pemerintahan.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan dan pembinaan bagi aparatur yang berprestasi. Sementara bagi aparatur yang dinilai terus melakukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas hingga rekomendasi pemberhentian.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan semakin responsif serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (afn/jr)





