Sekdakot Roring: ASN Bertugas Maksimal, Jika Kuasai Perundang-undangan

Sekdakot Roring: ASN Bertugas Maksimal, Jika Kuasai Perundang-undangan

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME membuka sekaligus menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, (25/7/2022) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Kegiatan ini juga ikut menghadirkan narasumber Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Tomohon Mariska Kandou SH MH, dengan para peserta sosialisasi yaitu ASN dan Non ASN lingkup internal Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Sekdakot Roring menyatakan demi menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan perundang – undangan, maka berbagai program lain dapat kerjasamakan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tomohon, seperti Siswa Taat Hukum dan Jaksa Masuk Sekolah.

“Jadi sebagai seorang ASN, kita harus dibekali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kalau tidak memahami dengan benar masalah aturan, pasti dalam bekerja akan ragu-ragu,” ujar Roring.

Disampaikan jika PNS/ASN memiliki dasar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hingga momen tambahan pengetahuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, bisa maksimal.

Hadir juga, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH. (davyt)

CATEGORIES
Share This