Satgas TMMD Ke 111 Kodim 0718/Pati Ngayak Pasir

Satgas TMMD Ke 111 Kodim 0718/Pati Ngayak Pasir

SULUTDAILY//Pati- Kegiatan awal pembangunan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) TMMD ke 111 Kodim 0718/Pati, Sersan Dua TNI Andika(36) ngayak pasir. Ngayak pasir artinya adalah memisahkan partikel yang besar dengan partikel yang kecil atau pasirnya menggunakan kawat ram ukuran halus yang bingkai dengan kayu secara improvisasi.

Ayakan Pasir yang digunakan berbahan kayu reng dan kawat ram. Dengan alat palu dan paku ukuran reng serta gergaji sudah bisa untuk membuatnya, caranya potong 2 buah kayu reng panjang ukuran 230 cm, potong lagi 2 buah reng dengan panjang ukuran 80 cm sebagai frame tengah, setelah itu bentuk menjadi persegi panjan. Jika sudah terbentuk menjadi frame persegi panjang kemudian pasang kawat ram diatasnya, dengan menggunakan reng jepit lagi dengan kawat lalu paku hingga kuat, dan ayakan siap digunakan.

Seakan tidak kenal lelah anggota satgas Pra TMMD mengayak pasir, Dengan serokan dia ambil pasir kemudian dilemparkan ke dalam ayakan begitu seterusnya, hingga menghasilakn pasir yang sudah terseleksi ukurannya.

“kami melakukan ayak pasir ini supaya saat adukan dipergunakan nanti tidak kesusahan pak tukangnya, mudah dalam pengerjaan dan hasilnya jadi maksimal,”Ujar Andika(36), Serdan Dua TNI.

CATEGORIES
Share This