Mangkir 3 Kali, Penatua Perusak Tempat Ibadah Laroma Masuk Bui
Sulutdaily // Minsel – `Sesuai amar putusan majelis hakim perusak Wale Paliusan organisasi penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa Lalang Rondor Malesung (Laroma), dengan Nomor perkara 78/Pid.B/2022/PN Am, Frengki Sual alias Kengki di vonis 8 bulan penjara.
Kejaksaan negeri Amurang sempat melayangkan 3 surat panggilan. Namun sayangnya terpidana Frengky tak muncul alias mangkir. Oleh karena itu terpidana dijemput secara paksa di desa Tondei Satu, Jumat (19/5/2023).
ST sebagai pihak korban menyebutkan, mereka dihubungi langsung oleh jaksa Florencia Timbuleng, SH sekira pukul 09.26 Wita via telepon genggam, menuturkan terkait kegiatan yang dilakukan pagi tadi di desa yang diapit oleh gunung lolombulan dan sinonsayang itu. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Amurang yang terletak di desa Teep.
Keluarga korban menjelaskan, lega karena proses mencari keadilan boleh terwujud, apalagi terkait aksi-aksi vandalisme terhadap kaum mikro minoritas.
“Pentingnya untuk masyarakat saling menghormati dan merawat toleransi antar umat beragama,” tuturnya.
“Kalu torang tantu merasa lega karena hasil perjuangan panjang mencari keadilan boleh terwujud. Kami sebagai korban tindakan vandalisme dan bengis serta kebencian karena menganut ajaran mulia para leluhur tentu merasa sedikit plong.”
ST menyampaikan bahwa ternyata ada keadilan bagi kaum mikro minoritas, penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa seperti kami.
“Ini sebenarnya jadi pelajaran kepada kita semua akan pentingnya saling menghargai kebebasan berkeyakinan. Hilangkan hoaks dan provokasi. Kedepankan toleransi dan rawatlah kerukunan. Kita beda tapi harus saling jaga dan sayang. Kita beragam namun harus saling cinta dan peduli. Kita tak sama tapi mesti saling mengerti. Semoga tindakan-tindakan kekerasan atas nama agama atau kepercayaan tak terjadi lagi.”
Keluarga korban berharap, semoga masyarakat makin paham dan sadar bahwa kita ini Indonesia yang beragam dan bhineka. Tapi satu dalam komitmen kebersamaan. Semoga masyarakat insaf bahwa negara berdasarkan hukum negara. Bukan hukum agama atau doktrin kepercayaan.
“Torang samua basudara. Torang samua ciptaan Tuhan. Jadi baku-baku bae jo,” ujar wanita yang pula anggota Puanhayati.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusakan ini pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, terdakwa Kengki merusak dan menghancurkan bangunan milik dari Selvi Tombuku yang berlokasi di desa Tondei Dua, Jaga II, Kecamatan Motoling Barat yang adalah juga sebagai wale paliusan atau tempat berkumpul Penghayat Kepercayaan Laroma. Tak puas dengan itu, dia kemudian kembali melanjutkan aksi sekira pukul 20.00 wita. dengan membakar ban bekas disekitaran rumah milik korban. Pelaku kemudian melanjutkan keesokan harinya dikisaran jam 05.00 wita. terdakwa membawa senso (alat pemotong) dan langsung merobohkan pohon kelapa milik korban di area rumah yang telah dihancurkan sebelumnya.