SAS Hadiri Paripurna Penyampaian Ranperda APBDP 2018
SULUTDAILY|| Tomohon – Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2018, (27/7/2018).
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll JA Senduk SH.
Dalam sambutan Wawali SAS memaparkan bahwa rancangan peraturan daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini menyesuaikan dinamika perkembangan dan perubahan yang terjadi antara lain, penyesuaian capaian target kinerja, prakiraan dan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Kemudian, penyesuaian terhadap komponen-komponen yang telah disepakati bersama dalam kebijakan umum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2018.
“Secara umum dapat kami sampaikan bahwa dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD kota tomohon tahun anggaran 2018 ini, pada sisi pendapatan mengalamai kenaikan sebesar Rp. 1.000.000.000,-, kenaikan ini bersumber dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rincian bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, yaitu sebesar Rp 1.000.000.000, ini sesuai dengan yang tertera pada peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018. Sehingga jumlah pendapatan menjadi sebesar Rp 670.613.891.355,-, naik 0.15 persen.” jelas Wawali SAS.
Sedangkan dari sisi anggaran belanja disamoaikannya, belanja tidak langsung mengalami kenaikan sebesar Rp. 3.977.901.099,- naik 1.45 persen serta belanja langsung mengalami kenaikan sebesar Rp. 43.267.886.049, naik 10.36 persen.
Berdasar pada uraian tadi, dapat saya sampaikan secara keseluruhan bahwa struktur APBD kota tomohon sebelum perubahan berada pada angka Rp. 691.401.988.578,- dan setelah perubahan menjadi Rp. 738.647.775.726,- atau dengan kata lain terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 47.245.787.148. Sedangkan dalam komponen pembiayaan daerah terjadi kenaikan sebesar Rp.46.245.787.148
“Kami selaku Pemerintah Kota Tomohon juga berharap kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat agar selanjutnya dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini sesuai dengan tahapan dan jadwal serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan segala bentuk argumentasi, usulan, dan koreksi yang akan timbul nantinya perlu kita sikapi bersama dengan arif dan bijaksana sehingga pada akhirnya akan bermuara pada penetapan peraturan daerah perubahan APBD kota tomohon tahun anggaran 2018 ini.” ujar Wawali SAS.
Hadir pada paripurna ini, para Anggota DPRD Tomohon, jajaran Pejabat Pemkot Tomohon, Camat dan Lurah se-Kota Tomohon. (davyt)