Ridwan Kamil Siapkan 50 M Sulap Kalimalang Jadi Objek Wisata
SULUTDAILY // Jakarta – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan merevitalisasi Sungai Kalimalang, Bekasi, menjadi obyek wisata pada 2019 dengan anggaran Rp 50 miliar.
Rencana Ridwan Kamil ini mendapat dukungan dari para netizen dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena sungai itu akan jadi spot rekreasi kelas dunia. Bahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga mendukung rencana itu.
“Ada berita baik. Saking bergembiranya semua orang, Pak Menteri PUPR akan memberikan dana dari APBN senilai Rp 40 miliar,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Senin malam, 3 Desember 2018.
Tak cuma di satu titik, Ridwan Kamil berencana membangun sejumlah zona lain di Sungai Kalimalang. Total ada empat zona yang akan direvitalisasi, yaitu zona 1 di sisi kanan pusat perbelanjaan Mega Bekasi Hypermal di Jalan Ahmad Yani yang bersinggungan dengan Jalan M. Hasibuan. Zona lain di antaranya, di Jalan KH. Noer Ali, dan Jalan Chairil Anwar sekitar Kampus Universitas Islam ’45 Bekasi.
Namun masih banyak sungai di Jawa Barat yang perlu mendapat perhatian dari Gubernur Ridwan Kamil. Salah satunya Sungai Cileungsi, yang saat ini tercemar berat.
Bahkan Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk pencemaran Sungai Cileungsi yang tak bisa ditangani Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
Tak hanya menegur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, yang tak kompeten mengawasi penerbitan izin lingkungan yang berdampak pada pencemaran Sungai Cileungsi, Ombudsman juga menyentil sejumlah dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, hal tersebut terbukti dari Laporan Hasil Akhir Penyelidikan (LHAP) yang dikeluarkan Ombudsman terkait kasus pencemaran sungai Cileungsi.
“Dari LHAP tersebut juga terlihat DLH Bogor tidak kompeten dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran Sungai Cileungsi,” kata Teguh kepada Tempo, Kamis 6 Desember 2018.
Teguh mengatakan bila DLH Kabupaten tidak mampu melakukan pengawasan terhadap ribuan perusahaan di Kabupaten bogor, harusnya DLH Provinsi Jawa Barat dan KLHK memberikan bantuan. “Minimal membantu menyediakan PPLH untuk melakukan pengawasan dan penyidikan kejahatan lingkungan ini,” kata Teguh.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku belum mengetahui soal Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tentang penanganan pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor.
“Saya cek dulu. Harusnya sudah,” kata dia di Bandung, Jumat, 7 Desember 2018.
Ridwan Kamil mengatakan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat sudah diperintahnya untuk mengawal semua sungai di Jawa Barat.
“Kalau spesifik (Sungai) Cileungsi, saya kurang paham. Belum ada laporan. Sungai di Jawa Barat banyak sekali. Setiap yang bermasalah tentu kita upayakan,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan, lembaganya baru saja menerima LHAP Ombudsman tentang penanganan pencemaran Sungai Cileungsi Bogor.
“Kita akan kumpulkan semua, dalam pertemuan itu akan dibicarakan tindaklanjutnya. Kita siap melaksanakan koreksinya,” kata dia, Jumat.
Prima mengakui dalam LHAP Ombudsman tersebut ada rekomendasi yang menjadi bagian yang ditujukan pada Dinas LH Jawa Barat. Di antaranya soal belum adanya koordinasi soal pemantauan pencemaran Sungai Cileungsi.
Ombudsman juga menyebut Dinas LH Jawa Barat tidak mampu melakukan pemantauan. “Bahasanya, tidak mampu melakukan pemantauan,” kata dia.
Soal rekomendasi LHAP Ombudsman tersebut, Prima mengatakan, Dinasnya akan melaksanakannya. “Kita terima masukan ini sebagai koreksi. Juga evaluasi kita ke depan. Jadi buat kami, kaitan dengan pemantauan Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi, kita akan lakukan peningkatan kinerja. Kita akan lakukan itu,” kata Prima.
Untuk kasus pencemaran di Sungai Cileungsi, Dinas LH Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan Dinas LH Kabupaten Bogor. “Sudah lama. Kaitan dengan koordinasi pemberian sanksi administrasi terhadap perusahaan yang mencemari sungai. Penindakan hukum juga berkoordinasi dengan mereka,” kata Prima.
Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya penanganan pencemaran Sungai Cileungsi menemukan indikasi maladministrasi dalam penanganan pencemaran Sungai Cileungsi oleh pihak terkait.
Ada empat poin indikasi tindakan tidak kompeten, antara lain tidak adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada Dinas LH. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja pada sejumlah pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disebut dalam LHAP, dan melaporkan perkembangannya pada lembaga tersebut.(yr)
Sumber: Tempo.co