Resmob Mitra Amankan Pelaku Penikaman di Pasar Tombatu

SULUTDAILY|| Ratahan – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melalui tim gabungan Opsnal Resmob Mitra dipimpin Katim Aipda Ronald Tampomuri, langsung gerak cepat mengamankan lelaki AM alias Exel (21) warga Desa Towuntu Timur, Kecamatan Pasan, pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (penikaman) yang berlokasi di Pasar Tombatu, Desa Betelen Satu, Kecamatan Tombatu, belum lama ini.

Kronologi kejadian, korban Donatus Perubak alias Wawan beralamatkan Desa Betelen Jaga 3, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, saat awal kejadian bersama seorang rekannya Andre Ratuwongso (saksi) sedang bersantai bersama rekan-rekan lainnya kompleks Pasar Tombatu, Minggu (29/5/2022).

Namun saat santai mereka seketika berubah menjadi ribut lantaran datang pelaku yang saat itu langsung membuat keributan dan terjadi adu mulut. Saat itu, korban menegur pelaku agar tidak membuat onar. Namun teguran korban tak diterima pelaku yang saat itu langsung mencabut sebilah pisau badik yang diselipkan dipinggangnya lalu mengejar dan berusaha menikam korban.

Sialnya, korban terjatuh saat melarikan diri. Melihat korban sudah tak berkutik, pelakupun tak menyia-nyiakan kesempatan langsung menikam kearah perut namun dapat ditangkis dengan kedua tangan korban. Meski begitu, sajam sempat melukai perut korban. Melihat korban sudah luka dan bersimbah darah, pelaku pun langsung melarikan dari tempat kejadian. Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian perut serta lengan kanan dan kiri.

Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Ahmad Muzaki ketika dimintai keterangan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan dan pencarian.

“Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Betelen Satu Kecamatan Tombatu dan membuat keributan di acara syukuran. Selanjutnya Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Muzaki didampingi Katim Aipda Ronald Tampomuri.

Lanjutnya, setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pisau yang dilakukan pelaku untuk menikam korban.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan sebilah pisau yang terbuat dari besi putih yang di sarungkan, diselipkan didalam saku jaket. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau. Namun pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mitra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Diketahui, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 82 / V / 2022 / SPKT / RES-MITRA / POLDA SULUT, tanggal 03 Mei 2022 terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. (***)

CATEGORIES
Share This