Reklamasi Pantai Kawasan Mega Mas Sudah Melewati Masa Kontrak
SULUTDAILY||Manado- Reklamasi pantai yang sementara dilakukan di Sulawesi Utara harus diberhentikan. Penegasan ini disampaikan Pansus Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Kelompok Kerja Zonasi DPRD Sulut,Jumat (22/04/2016) usai melakukan pemantauan di lokasi reklamasi Kawasan Mega Mas.
Pimpinan Pansus, Edwin Lontoh, Eddyson Masengi, Ardiana Dondokambey bersama anggota Pansus juga mengecek langsung kawasan Manado Town Square ( Mantos) dan Mega Mas yang melakukan reklamasi dan dalam tinjauan lapangan ini, Pansus dan Pokja Zonasi menemukan adanya proyek reklamasi pantai yang sudah melewati batas ketentuan (masa kontrak telah lewat).
Sekretaris Pansus Zonasi, Eddyson Masengi, Ranperda Zonasi mengatakan bahwa kami akan meminta kepada Pemprov Sulut untuk segera menhentikan proyek reklamasi pantai yang sementara dikerjakan oleh developer. ” Sebaiknya reklamasi pantai ini di berhentikan dulu,”kata Masengi.
Mantan Wakil Walikota Manado Teddy Kumaat yang masuk dalam Pansus Zonasi mengatakan memang ada indikasi reklamasi di kawasan Mega Mas sudah melewati masa kontrak, dan untuk pembuktiannya nanti. (Jr)