Alat Peraga Kampanye Dibatasi, Caleg Dituntut Proaktif
SULUT DAILY|| Jakarta- Nurul Arifin,Wasekjen Golkar menilai positif aturan KPU mengenai pembatasan alat peraga. Hal itu memungkinkan adanya kesamaan antara caleg incumbent dan baru. “Incumbent dituntut proaktif memperlihatkan pengalaman dalam mengumpulkan suara. Ujian bagi dia apakah konstituennya mengenal dia, karena seharusnya mengenal dan lebih mudah. Jadi ujian apakan mereka bekerja,” kata Nurul di Jakarta, Kamis (05/09/2013).
Menurut Nurul, terkait efisiensi dana kampanye. Caleg dituntut efisien dalam mengeluarkan dana bagi alat peraga. Anggota komisi I DPR itu pun melihah peraturan tersebut memberikan pendidkan politik bagi pemilih. Caleg dituntut dikenal tidak hanya lewat gambar dan iklan tapi bertatap muka. “Tidak sepeti beli kucing dalam karung. Karena ada yang cuma modal besar, tidak turun ke lapangan tapi tunggu di perempatan,” ujarnya.
KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.
Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.(tribunnews/jbr)