Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda
SULUTDAILY||Manado – DUA buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akhirnya ditetapkan sebagai Perda dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado berlangsung di ruang Paripurna DPRD Manado, Senin (22/01) siang hingga sore tadi.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone didampingi Wakil Ketua dr Richard Sualang tersebut dihadiri langsung Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE. Dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda masing-masing Ranperda tentang revisi retribusi Jasa Umum serta Ranperda retribusi perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Selain menetapkan dua Ranperda tersebut, dalam rapat paripurna juga menetapkan dua Peraturan DPRD yakni tentang kode etik dan tata beracara DPRD Kota Manado. Agenda lainnya terkait Program Legislasi Daerah (Prolegda) selang tahun 2018, serta laporan hasil reses ke-3 yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado, penutupan masa persidangan ke-3 Tahun Sidang 2017 dan pembukaan masa persidangan pertama Tahun Sidang 2018.
Dalam sambutannya, Walikota Vicky Lumentut mengapresiasi kinerja dan kerja keras DPRD Manado khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda. Diharapkan, dengan ditetapkannya kedua Ranperda tersebut, akan memberikan payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat Kota Manado terutama dalam penagihan retribusi Jasa Umum dan perpanjangan izin memperkerjakan TKA di Kota Manado.
“Terima kasih saya kepada mitra kerja DPRD Manado yang telah bekerja keras untuk melakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda dengan baik dan lancar, sehingga saat ini bisa disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Kedua Ranperda itu sangat penting dan strategis bagi pelaksanaan pemerintahan di Kota Manado,” ujar Walikota pilihan rakyat Manado tersebut. Dalam kesempatan itu,
Walikota Vicky Lumentut menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD Manado dalam penegakan aturan lalu lintas yang gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perhubungan. “Terima kasih kami kepada DPRD Manado atas dukungannya bagi penegakan aturan lalu lintas.
Dimana, sekarang ini melalui Dinas Perhubungan, kami sedang melakukan penggembosan bagi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, yang parkir diatas trotoar. Karena, trotoar dibangun khusus untuk pejalan kaki,” tandas Walikota Vicky Lumentut.
Olehnya kedepan, tambah orang nomor satu di Manado itu, bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan ditempelkan stiker. Selain itu, kendaraan tersebut akan diderek ke suatu tempat dan diberikan kesempatan pemilik kendaraan untuk mengambil dengan membayar denda.
“Saya memberikan peringatan bagi kendaraan dinas milik pemerintah Kota Manado yang parkir sembarang akan ditarik. Karena, dalam operasi yang dilakukan Dishub, masih banyak kendaraan plat merah baik dari Provinsi maupun kabupaten kota lainnya di Sulawesi Utara yang kita berikan peringatan,” pungkas Walikota Vicky Lumentut.
Persetujuan DPRD Manado terkait dua buah Ranperda yang diajukan Pemkot Manado, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara yang dilakukan Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone dan Wakil Ketua Richard Sualang bersama Walikota Vicky Lumentut disaksikan para Ketua Pansus dan Wawali Mor.
Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, Dandim 1309 Manado Letkol Inf Arif Harianto, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Manado Drs Rum Dj Usulu, para Staf Ahli Walikota, para Asisten, kepala Perangkat Daerah, Camat serta Lurah se-Kota Manado.(bag.pemhum/jr)