
Rakor PPID di Makassar, Pemkot Tomohon Kirim Delegasi
SULUTDAILY|| Makassar – Pemerintah Kota Tomohon menghadiri Rakor Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik (PPID) Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Daerah, (19/3/2019) di Ballroom Ebony Gammara Hotel Makassar Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI, diikuti Ir Ervinz DH Liuw MSi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon, Ingrid JF Palit SPt MM Kabid Layanan Informasi Publik, Hubungan Media dan Statistik Diskominfo Kota Tomohon, bersama Kasubag Pemberitaan dan Publikasi Humas Protokol Setdakot Tomohon Djufry Rorong SSos.
Sesuai penetapan bahwa PPID Utama Kota Tomohon adalah Kabag Humas Protokol Setdakit Tomohon John ES Kapoh SS MSi berdasarkan SK Walikota Tomohon No 28 Tahun 2018.
Pelaksanaan rakor ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, serta membangun sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah, khususnya fokus pada kali ini adalah dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat dan informasi publik.
Sasaran lainnya, mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota yang ada di bawahnya, termasuk mengumpulkan data terkait PIC (penanggung jawab) pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik yang ada di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. (davyt)