Rakor Lembaga Layanan Kasus Perempuan dan Anak Hasilkan 5 Poin Rekomendasi
SULUTDAILY|| Manado- Sejumlah lembaga layanan untuk kasus perempuan dan anak di Sulawesi Utara melakukan rapat koordinasi, Kamis (27/02/2020) di Hotel Ibis Manado. Mereka sepakat memberikan layanan berkualitas, mudah diakses bagi korban kekerasan dan harus dilaksanakan secara terpadu.
20 lembaga tersebut yakni Dinas P3A, Kejaksaan Tinggi Sulut, PPA Polda Sulut, Kanwil Kemhumham Sulut, Dinas Pendidikan Sulut, Dinas Kesehatan Sulut , Dinas Dukcapil dan KB Sulut, P2TP2A Sulut, Pengacara P2TP2A, LPA Sulut, LBH Manado, Rumah Sakit Bayangkari Manado Organisasi Pekerja Seks Indonesia (OPSI) Sulut, Ikatan Psikologi Klinis (IPK )Wilayah Sulawesi Utara, Yayasan Kasih yang Utama, Swapar Manado dan sejumlah Media.
5 point rekomendasi dihasilkan dalam rakor yang diinisiasi Swapar Manado ini yakni , Pertama, perlu pertemuan khusus untuk para pengacara perempuan. Kedua, menyusun mekanisme rujukan bersama. Ketiga, dalam pertemuan selanjutnya mengundang pihak yang punya kewenangan anggaran yakni DPRD dan Bappeda. Keempat, Melibatkan Dinas Pariwisata dan kelima, pemetaan kendala layanan di P2TP2A perlu ada perbaikan ke depan.
Swapar Manado berpendapat bahwa keterpaduan dalam pemberian layanan secara strategis bertujuan untuk memberdayakan korban, memudahkan dan mempercepat layanan sesuai dengan kebutuhan korban, serta menjadikan layanan lebih tepat guna dan tepat sasaran.
Hal ini sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak korban atas keadilan, kebenaran, pemulihan serta ketidakberulangan dari peristiwa kekerasan yang pernah dialami.
“Untuk memenuhi hak-hak korban tersebut diperlukan kerjasama antara progam pemerintah melalui OPD terkait dan bisa diakses oleh lembaga penyedia layanan yang mendampingi korban kekerasan secara langsung,” kata Moen Djenaan saat memandu Rakor.(***)