
Pungus Sosialisasikan Perda Bangunan Gedung
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Kakaskasen Satu Tomohon Utara.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH, menghadirkan narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kota Tomohon Piet HK Pungus SPd dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSc.
Dikesempatan itu, Pungus menjelaskan terkait kepastian hukum terhadap bangunan gedung, termasuk standar bangunan terlebih khusus kawasan rawan bencana dalam upaya kenyamanan dan keamanan, serta sesuai dengan RTRW, terlebih jika bangunan berada di jalan utama yang wajib menyisahkan sepadan jalan.
“Diharapkan juga dengan perda ini menjadi dasar dilakukan aksi pembuatan ijin bangunan secara serentak bagi rumah pemukiman yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sebab mayoritas bangunan di Kota Tomohon belum mengantongi hal tersebut,” ujar Pungus. (davyt)