Polres Mitra Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Anak di Tombatu

Kapolres Rudi Hartono saat conferensi pers

SULUTDAILY|| Ratahan – Kepolisian Resort(Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) dipimpin langsung Kapolres AKBP Rudi Hartono, menggelar conferensi pers terkait kasus perundungan atau kasus penganiayaan yang terjadi di perkebunan Mundung-Tonsawang, Kecamatan Tombatu pada Minggu 24 Januari 2021.

Dalam keterangannya, Kapolres Rudi Hartono mengungkapkan, saat ini kasus tersebut sudah dinaikan statusnya ke penyidikan. Para tersangka sendiri yang masih berstatus anak dibawah umur sudah dilakukan pemeriksaan bersama pihak Bapas Manado.

“Untuk berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan (tahap I). Namun demikian, kami tetap akan mengupayakan diversi atau musyawarah dan mengundang semua pihak terkait sesuai dengan amanat dalam undang-undang peradilan anak terkait pelaksanaan diversi,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Kamis 4 Maret 2021 di Mapolres Mitra.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres, dalam penanganan kasus anak tersebut pihaknya mengedepankan penanganan dengan keadilan restoratif atau restorative justice sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Dimana dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan tersebut, penyelesaian perkara anak dikedepankan penyelesaian dengan diversi atau musyawarah kekeluargaan baik ditingkat penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.

Diceritakan Kapolres, sejak laporan diterima, pihaknya melakukan upaya perdamaian dengan melakukan komunikasi kepada pemerintah daerah baik dinas perlindungan anak, dinas pendidikan, camat, hukum tua termasuk selaku Kapolres Ia secara langsung berkoordinasi dengan bupati agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Hanya saja dikatakan Kapolres, pada saat itu terkendala karena orang tua korban masih berada di Maluku sehingga harus menunggu orang tua korban tiba di Mitra. “Namun setelah itu, ternyata mereka tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga oleh penyidik mengambil langkah dengan menaikkan statusnya ke penyidikan,” jelas Kapolres.

Meski berkas kasus tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan lanjut Kapolres, pihaknya akan tetap mengupayakan diversi atau musyawarah dan mengundang semua pihak yang terkait. “Para tersangka tidak kami lakukan penahanan karena ini termasuk penganiayaan biasa dan mereka masih tergolong sebagai anak. Kepada mereka dilakukan wajib lapor untuk memperlancar jalannya penyidikan,” tukasnya.

Adapun untuk pasal yang diterapkan sambung Kapolres, yaitu pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Diketahui, kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada  Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 wita. Saat itu pelaku satu dan korban sedang berada di perkebunan Desa Mundung-Tonsawang Kecamatan Tombatu.

Saat sedang jalan, tiba-tiba pelaku satu menarik tangan korban hingga korban jatuh ke aspal. Setelah terjatuh, pelaku satu langsung menganiaya korban secara berulang kali kearah wajah. Selanjutnya pelaku dua datang dari arah belakang dan ikut menganiaya korban dengan menggunakan tangannya kearah wajah lalu menendang korban hingga terjatuh serta menjambak rambut lalu menginjak-injak korban berulang kali.

Setelah itu, datang mendekat pelaku tiga dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan, diikuti pelaku dua dan empat menganiaya korban secara bersama-sama dengan menggunakan kaki dan tangan ke arah wajah dan tubuh korban. Selanjutnya pelaku lima menampar ke arah pipi korban sebanyak satu kali.

Kejadian itu sendiri menjadi viral setelah video penganiayaan tersebar luas ke sosial media facebook. selanjutnta pada Senin 25 Januari 2021, anggota piket bersama tim Opsnal Polres Mitra melakukan lidik terkait video tersebut dan mencari kemudian mengamankan para pelaku ke Polsek Tombatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This