Santi Runtu Sosialisasi Perda Nomor 1/2021
SULUTDAILY|| Tomohon – Anggota DPRD Kota Tomohon Santi Maria Runtu melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk masyarakat Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat menghadirkan Perangkat Daerah terkait, (4/3/2021).
Anggota DPRD Santi M Runtu mengatakan upaya sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan pada masyarakat berkaitan dengan upaya pemerintah yang membutuhkan kerjasama dengan masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19.
“Karena itu perlu diperkuat dengan peraturan daerah sebagai dasar hukum dilakukan penindakan. Saya berharap, peserta yang hadir dapat menjadi duta sosialisasi lanjutan pada masyarakat secara luas, hingga penyebaran covid-19 bisa dikendalikan, termasuk Kota Tomohon Bebas Covid-19,” ujar Runtu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH yang menyatakan sosialisasi ini sangat penting bagi penanggulangan Covid-19.
Hadir dari perangkat daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Syske S Wongkar SPd yang sekaligus Satgas Covid-19 Kota Tomohon, menjelaskan terkait penerapan peraturan daerah.
“Perda ini dibuat sebagai upaya melindungi masyarakat, sehingga kesadaran sangat penting bagi masyarakat untuk mentaatinya,” jelas Wongkar. (davyt)