Pj Bupati Mitra Kukuhkan 23 Petugas Tindak Internal Sat Pol-PP

Pengukuhan PTI Satuan Polisi Pamong Praja Mitra oleh Pj Bupati Ronald Sorongan

SULUTDAILY|| Ratahan – Sebanyak 23 personel Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dikukuhkan sebagai Petugas Tindak Internal (PTI), Selasa (16/1/2024).

Pengukuhan dipimpin Pj Bupati Ronald Sorongan. Adapun 23 petugas tindak internal di lingkungan Pol-PP Mitra yang dikukuhkan terdiri dari 21 PTI Non ASN dan 2 PTI ASN.

“Saya berharap saudara-sandara yang telah dikukuhkan sebagai PTI, dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan dengan Yupoksi yang diberikan atasan. Jadilaj teladan serta berikan contoh yang baik dalam kepatuhan terhadap aturan undang undang,” tegas Sorongan.

Sorongan pun mengingatkan PTI bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. “Jangan coba-coba menerima pemberian dalam bentuk apapun yang tidak sesuai karena itu akan berdampak dalam tugas yang kalian emban,” pesan Sorongan.

Sementara itu, Kasat Pol PP Mitra Irwan Abdjulu menjelaskan, guna memaksimalkan tugas, fungsi dan kewenangan Sat Pol PP, maka perlu dilakukan penyegaran nama unit yaitu PTI sesuai PP yang berlaku. “Setelah dilakukannya pengukuhan PTI, maka tidak ada lagi sebutan Provost Sat Pol PP,” jelasnya.

Irwan pun berharap, semangat baru personel petugas tindak internal semakin tegas dalam menindak setiap anggota yang melakukan disipliner. Hadir dalam acara tersebut Sekda David Lalandos, Asisten 1 Jani Rolos, Kasat Pol PP Irwan Abdjulu bersama jajaran. (***)

CATEGORIES
Share This