
PHK Pungus Ajak Warga Dukung Pelaksanaan Perda KTR
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga, (18/3/2019).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Piet HK Pungus SPd dan Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua.
Pungus yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon ketika membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum dalam kehidupan bermasyarakat.
Dijelaskannya, terkait Perda KTR maka harus dipahami bahwa rokok memiliki resiko dan efek bagi kesehatan, terlebih bagi masyarakat bukan perokok namun berada disekitar perokok sehingga menerima akibat dampak asap rokok. Karena itu perlu diatur soal tempat yang bisa merokok,” jelas Pungus. (davyt)