
Perkuat Pidana Kerja Sosial yang Humanis, Wali Kota dr. Weny Gaib Teken Kerja Sama dengan Kajari Kotamobagu
SULUTDAILY || Manado — Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, sebagai bentuk komitmen bersama menghadirkan sistem pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berkeadilan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom, ME, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki tujuan strategis dalam memperkuat implementasi pidana kerja sosial di daerah.
“Perjanjian ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan. Selain itu, kerja sama ini juga meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran lembaga sosial serta masyarakat sebagai mitra, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Atmawijaya.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya dimaknai sebagai bentuk hukuman semata, melainkan juga sebagai sarana pembinaan yang memberikan dampak positif.
“Pidana kerja sosial merupakan bagian dari upaya pembinaan yang diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana,” tambahnya.

Kegiatan penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Direktur A Jampidum Dr. Hari Wibowo, SH, MH, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B KBD, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara, para bupati dan wali kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penerapan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan pemidanaan yang berkeadilan dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Atmawijaya. (afn/jr)
![]()

