Perda Rabies Disosialisasikan di TomTeng

SULUTDAILY|| Tomohon – Komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam meningkatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.

Terkait hal itu, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon melalui Bidang Peternakan melakukan sosialisasi perda rabies secara berkesinambungan di 5 kecamatan di Kota Tomohon sebagai upaya memberikan pengetahuan dan masukan pada masyarakat untuk pemberlakuan aturan ini, demi menjaga terciptanya jaminan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sosialisasi yang dilakukan tersebut, finalisasi terakhir telah memasuki tahapan kelima di Kecamatan Tomohon Tengah pada (7/12/2017), menghadirkan fasilitator dari Pemerintah Provinsi Sulut yaitu Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Drh Hanna Tioho MSi dan Sekretaris Kecamatan Tomohon Tengah Alfrets FC Senduk SE.

Tioho selaku nara sumber memberikan penjelasan secara terinci sehubungan dengan hal-hal penting dalan peraturan daerah ini, sekaligus menguraikan berbagai strategi pencegahan dan penanggulangan rabies. “Apalagi, terhadap hewan yang dibawa daei luar daerah yang tidak memiliki jaminan kesehatan, terutama yang menjadi bahan konsumsi,” kata Tioho.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Drh John RP Karundeng menyatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan pemahaman masyarakat terkait adanya peraturan daerah yang mengatur soal pengendalian dan penanggulangan rabies, sehingga meminimalisir terciptanya masalah ini, sekaligus menuju Kota Tomohon Bebas Rabies.

“Untuk itu, berbagai langkah dilakukan dengan penyediaan suntik gratis dalam vaksinasi maupun kalung pengenal bahwa hewan telah divaksin dilengkapi kartu vaksin. Karenanya, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan diajak untuk turut berperan aktif dengan mengikat serta mengkandangkan hewan. Jika dilepas hanya bisa berada dalam pekarangan sendiri. Kalaupun akan dibawa jalan-jalan, maka dilengkapi rantai dan pelindung mulut,” jelas Karundeng.

Diakuinya bahwa menjadi persoalan terkait upaya pemberlakukan Lalulintas Hewan Penyebar Rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera maupun kelelawar penghisap darah, sehingga kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan, apalagi banyaknya jenis hewan ini sering diperjualbelikan terutama menjadi bahan konsumsi. (davyt)

TAGS
Share This