Penyusunan SOP Penanganan Korban Perempuan dan Anak
SULUTDAILY|| Manado- Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara Edwin Silangen SE MS menegaskan, dalam pelaksanaan tugas dilapangan perlu ada koordinasi yang baik agar maksimal dalam mencapai tujuan bersama. Untuk melaksanakannya itu tentunya kita harus menggunakan standard operasional prosedur (SOP).
Penegasan Sekprov tersebut disampaikan ketika membuka acara penyusunan SOP koordinasi lembaga layanan dalam penanganan korban melalui forum koordinasi lembaga layanan pemberdayaan dan perlindungan anak di Provinsi Sulut. Kegiatan yang di gelar Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut ini berlangsung Hotel Arya Duta Manado, Jumat (28/10/2016). “Saya katakan, SOP ini penting untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, SOP ini menjadi semacam buku pintar untuk memecahkan masalah siapa dan apa yang dikerjakan”, katanya.
Silangen juga menyebutkan, kita telah membangun dan menyediakan lembaga layanan perempuan dan anak baik yang berbasis masyarakat maupun rumah sakit, Pelayanan terpadu (PPT), yang telah terbentuk dibeberapa rumah sakit, ruang pelayanan khusus (RPK) baik di Polda maupun Polres. Women Crisis Center yang dikelolah oleh LSM serta lembaga layanan hukum (LHB APIK) dan lain sebagainya.
Semua itu bisa berjalan maksimal jika ada SOP, ujar Silangen sembari mengajak, lewat forum ini perlu disusun SOP tentang koordinasi lembaga layanan dalam penanganan korban. Hal ini penting karena SOP akan memberi arah bagi lembaga-lembaga ini dalam menjalankan tugasnya. Disampimg itu dengan adanya SOP maka lembaga layanan akan mengetahui lingkup pekerjaannya, sehingga dengan kejelasan ruang lingkup ini, Jop Discription akan jelas dan diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih.Dengan demikian, sinergitas dan kinerja lembaga layanan akan terjaga dengan baik, pesannya.
Sementara melalui Sekretaris Jouke Kairupan SE melaporkan, tujuan kegiatan tersusunnya SOP koordinasi layanan dalam penanganan korban, meningkatkan koordinasi lembaga layanan dalam penanganan korban serta memberi arah bagi lembaga layanan dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan peserta merupakan utusan SKPD terkait dan LSM peduli perempuan dan anak sebagai pengelola lembaga penyedia layanan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulut, tambah Kairupan (Jr/humas)