Penetapan Calon Perseorangan, Tunggu PPS Terbentuk
SULUTDAILY|| Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kita Tomohon akan melakukan verifikasi data dukungan calon perseorangan setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kelurahan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut melalui Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM Stenly Kowaas bahwa validasi data memang butuh tenaga hingga ke pelosok wilayah Kota Tomohon, sehingga PPS yang akan menjadi ujung tombak dalam validasi data tersebut.
“Memang pasangan calon perseorangan di Pilkada Kota Tomohon yang sementara serius karena rutin mengikuti tahapan seperti bimtek melalui petugas LO. Dan memang harus bentuk LO dan daftarkan ke KPU agar dapat username dan paspor SILO,” kata Kowaas.
Diketahui jadwal pembentukan PPK 15 Januari-14 Februari 2020, PPS 15 Februari-14 Maret 2020, PPP 26 Maret-15 April 2020 serta KPPS 21 Juni-21 Agustus 2020. Sementara terkait dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU telah menetapkan jadwal tahapan syarat dukungan paslon yang dimulai pada 26 Oktober 2019, yaitu penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran sampai 28 dan 29 Mei 2020, yaitu rekapitulasi dukungan hasil perbaikan ditingkat provinsi. (davyt)