Pemkot Tomohon Jelaskan Ranperda Kearsipan

Pemkot Tomohon Jelaskan Ranperda Kearsipan

SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon memberikan Penjelasan Walikota Tomohon pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Terkait Ranperda Kearsipan, (25/11/2019) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan mengatakan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.

“Untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan Nasional. Penyelenggaraan kearsipan diperlukan pula dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Negara dalam kaitannya dengan upaya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas informasi publik disatu sisi dan disisi lain perlindungan kepentingan negara,” kata Sompotan.

Hadir dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE dan Wakil Ketua Erens D Kereh AMKL, bersama jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, yakni Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc didampingi jajaran pejabat Pemerintah Kota Tomohon. (davyt)

CATEGORIES
Share This