Pemkot Tomohon Gelar Evaluasi Tenaga Kontrak
SULUTDAILY|| Tomohon -Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat Daerah Kota Tomohon mengadakan pembekalan dan evaluasi tenaga kontrak Pemerintah Kota Tomohon bertempat di Aula Megfra, (6-7/12-2017).
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Asisten Umum Novi Politon SE dalam sambutannya sekaligus membuka rangkaian kegiatan secara resmi mangatakan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pemerintah Kota Tomohon memacu dan terus mendorong tenaga kontrak meningkatkan kinerjanya karena telah dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan dengan telah diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Pemda Pertama di Provinsi Sulut) disamping itu untuk tahun 2017 Pemerintah Kota Tomohon telah menganggarkan THR (Tunjangan Hari Raya).
“Pemerintah Kota Tomohon telah melakukan penilaian terhadap tenaga kontrak dimana penilaiannya telah dilakukan berdasarkan aspek integritas dan aspek kinerja” ujar Politon.
Dengan tujuan yaitu adanya peningkatan kinerja dari masing-masing tenaga kontrak dalam setiap pelaksanaan tugas kerja di masing-masing perangkat daerah, meningkatkan motivasi dan produktifitas kerja serta menciptakan hubungan interaksi yang baik di lingkungan kerja.
“Saya mengajak agar para tenaga kontrak untuk senantiasa bersungguh-sungguh memahami dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh para narasumber sehingga setelah apa yang disampaikan oleh para narasumber sehingga setelah kegiatan ini selesai ada poin-poin penting yang dapat dibawa pulang dan diterapkan dalam meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat Kota Tomohon,” tutup Politon.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan SDM Setda Kota Tomohon Ir Martine I Mamesah MSi dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merekrut/seleksi tenaga kontrak berdasarkan pada kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon tenaga kontrak. (davyt)