Pemkot Tomohon dan Pertanahan Mantapkan PRONA
SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon ikut memaksimalkan sosialisasi pensertifikatan tanah secara gratis di Kota Tomohon. Kegiatan yang digagas Kantor Pertanahan Nasional Kota Tomohon bersama Pemerintah Kota Tomohon dilakukan di gedung eks dinas keuangan, (4/9/2017) dan diikuti oleh para camat dan lurah di Kota Tomohon.
Untuk diketahui Kota Tomohon tahun 2017 ini mendapatkan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) penerbitan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon secara gratis sebanyak 10000 (sepuluh ribu) bidang tanah yang merupakan Program Nasional Tahun 2017.
PRONA merupakan juga salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terlebih golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon Christanto Bulamey SH menjelaskan tahun ini Kota Tomohon memperoleh jatah paling banyak diseluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. “Kota Tomohon mendapatkan jatah 10 ribu bidang tanah untuk penerbitan sertifikat secara gratis bahkan oleh karena ada selisih anggaran dan telah dioptimalkan dalam penambahan sehingga menjadi 13 ribu jatah bidang tanah”, jelas Bulamey.
Terkait itu, Bulamey berharap peluang ini harus dimanfaatkan, sehingga melalui para Camat dan Lurah untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat karena pendaftaran hanya sampai bulan Desember 2017.
Sementara itu Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc menuturkan bahwa bersumber dari KPN Kota Tomohon, dari yang dijatahkan berjumlah13 ribu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), secara keseluruhan di Kota Tomohon saat ini baru 1300 bidang tanah yang didaftarkan.
“Dalam penerbitan sertifikat nanti tentunya secara gratis, tapi dalam proses pengukuran di kelurahan biayanya 350 ribu dan hal ini sesuai SKB 3 Menteri yang nantinya akan diperkuat dengan SK Walikota”, terang Lolowang.
Menurut Lolowang, sangat disayangkan kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan. Apalagi, pencapaian target ini tentunya harus ada kerjasama dari para camat dan lurah bersama perangkat yang ada melalui sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang memiliki tanah dan belum ada sertifikat untuk segera mendaftarkannya.
“Kami pun berencana akan segera melakukan kerjasama dengan pihak gereja, mesjid untuk mensosialisasikan program ini dalam setiap pertemuan ibadah ataupun pertemuan lainnya agar masyarakat pada umumnya mengetahui program ini”, ujar Lolowang. (davyt)