Pemkot Gelar Sosialisasi Tata Cara TGR Daerah
SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (13/10/2017). Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon.
Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc. membuka pelaksanaan sosialisasi ini yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur sebagai narasumber, Para anggota DPRD Kota Tomohon, Inspektur Kota Tomohon Ir. Djoike Karouw, M.Si. yang juga menjadi narasumber, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH., Para Kepala Perangkat Daerah se- Kota Tomohon serta para Aparatur Sipil Negara se- Kota Tomohon.
Walikota Tomohon yang dalam sambutannya dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan landasan peraturan yang jelas apabila terdapat kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban yang dilakukan oleh bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang secara langsung menyebabkan kerugian daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam penerapan peraturan perundang undangan termasuk peraturan daerah diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan berbagai kegiatan di setiap perangkat daerah yang ada di lingkungan pemerintah Kota Tomohon. (davyt)