Pemkab Boltim Paripurnakan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2021

SULUTDAILY || BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Bupati Sam Sachrul Mamonto S,sos hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, Jumat (17/09/2021).

Diketahui, rapat tersebut dilaksanakan diaula paripurna DPRD Kabupaten setempat, yang dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terlihat pula, Sekertaris Daerah (Sekda) Sony Warokah, juga para Asisten Bupati ikut hadir dalam kegiatan tersebut.

Bupati Sam Sachrul Mamonto S.sos Saat Menyapikan Sambutannya Dalam Rapat Paripurna KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2021.

Bupati Sam Sachrul, dalam sambutannya menyampaikan bahwa plafon anggaran pendapatan daerah sebelum perubahan adalah sebesar Rp.557 miliyar. Sedangkan, setelah perubahan, anggaran pendapatan daerah menjadi Rp.548 miliyar sekian.

“Plafon anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 sebelum perubaban sebesar Rp.557.989.000.668.00 dan setelah perubahan sebesar Rp.548.916.738.751.00” katanya.

Juga, pendapatan daerah sebelum dan sesudah perubahan, diterangkannya (Bupati) tidak terjadi peningkatan atau pun penurunan. Yaitu tetap sebesar Rp.16 miliyar sekian.

“Pendapatan daerah sebelum dan sesudah perubahan tidak tertambah atau pun terkurang, yaitu sebesar Rp.16.876.286.912.00,” terangnya.

Ada pun, dana perimbangan sebelum perubahan, dijelaskan Sam Sachrul Mamonto, bahwasanya sebelum perubahan, untuk tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.522 miliyar lebih. Dan setelah terjadi perubahan, berkurang menjadi Rp.512 miliyar.

“Dana perimbangan sebelum perubahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp.522.916.000.945.00 dan setelah perubahan berkurang menjadi Rp.512.30.000.101.00,” dijelaskannya.

Foto Saat Memberikan Draft KUPA dan PPAS.

Pengurang tersebut terjadi, menurut Bupati, diakibatkan adanya pengurangan biaya transport Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dana alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

“Hal ini disebabkan terjadinya pengurangan dana transport dari pemerintah desa yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK),” menurutnya.

Disamping itu, ada pun alokasi belanja daerah tahun 2021 sebelum perubahan, berjumlah Rp.560 miliyar. Dan setelah perubahan tersisa hampir mencapai 50% dari dana awal.

“Belanja daerah, keseluruhan alokasi belanja daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2021 sebelum perubahan sebesar Rp.560.944.941.267.00,” tutur Bupati.

Lanjut,”Dan setelah perubahan berkurang menjadi Rp.256.772.199.350.00,” lanjut Bupati.

Selain itu, Sam Sachrul pula memaparkan, bahwa untuk pengalokasian dana belanja daerah tersebut, terdiri atas beberapa proses relisasi, yaitu biaya operasional, bulanan, belanja tidak tertuga dan transpoortasi.

“Belanja daerah, sebagaimana yang dimaksud terdiri atas belanja operasional, bulanan, belanja tidak terduga, belanja transport,” tandasnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This