Pemkab Boltim Ikuti Paripurna PROPEMPERDA
SULUTDAILY || BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menghadiri rapat Paripurna Istimewa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Dearah (PROPEMPERDA) Boltim Tahun 2022, dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Jumat (04/02/2022).
Pada rapat Paripurna kali ini, Bupati Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si diwakili Wakil Bupati. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa didalam penyelenggaraan Pemerintahan, Peraturan Daerah (Perda) sendiri memegang peran penting, sebagaimana yang diamanatkan pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia (RI) tahun 1945.
“Peraturan daerah memegang peran penting dalam penyelenggaran pemerintahan di daerah, karena peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerahuntuk melaksanakan pemerintahan yang berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, disamping itu juga merupakan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (6) undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutur Bupati.
Lanjut,“Dalam pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk mengsejahterakan serta memberi bantuan hukim bagi masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Bupati juga kembali menegaskan, bahwa pentingnya peran Perda ini, tak hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat saja, namun juga berdampak pada penyusunan program kerja pemerintah di tahun berjalan, selama periode kepemerintahan.
“Mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunan perlu di programkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana bedasarkan skala prioritas,” kembali ditegaskan oleh Bupati Sam Sachrul Mamonto.
Disamping itu, pembentukan suatu PROPEMPERDA juga memliki proses, yang dalam artian, tidak secara langsung dibuat dan ditetapkan, namun mestilah melalui berbagai proses, sebelum diundangkan.
“Proses pembentukan PROPEMPERDA sendiri harus dilaksanakan dengan baik dan terukur yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, tahapan pembahasan, penetapan hingga pengundangannya,” Pungkasnya.
Sebagai Catatan :
Perda kabupaten Boltim yang ditetapkan dalam paripurna tersebut, kurang lebihnya terdapat 10 peraturan yang ditetapkan, yaitu ; – Tentang rencana tata ruang wiayah, – Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, – Tentang Perubahan APBD tahun 2022, – Tentang APBD tahun 2023, – Tentang pajak dan retribusi daerah, – Tentang pengelolaan keuangan daerah, – Tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, – Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Boltim, – Tentang pedoman pemilihan sangadi, – Tentang penegakan hokum protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.