Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Mitra Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Watuliney
SULUTDAILY|| Ratahan – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dibawah pimpinan AKBP Feri Sitorus SIK, MH, bergerak cepat mengungkap sekaligus menangkap para pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di depan Indomaret Desa Watuliney, Kecamatan Belang, Minggu (17/7/2022).
“Sebanyak 6 orang tersangka kasus pembunuhan lelaki Grisly Waworuntu (21), warga Desa Watuliney Indah, Kecamatan Belang, dibekuk Tim Opnal Sat Reskrim Polres Mitra dan Polsek Belang beberapa waktu setelah kejadian,” ungkap Kapolres AKBP Feri Sitorus melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki, Senin (18/7/2022).
Dijelaskan Muzaki, 5 tersangka masing-masing CG alias Chaly (20), AG (28), RG alias Alung (19), IR alias Ayen (22) dan MAP (15), ditangkap di lokasi persembunyian tepatnya di perkembunan Desa Beringin, Kecamatan Belang. Sedangkan 1 tersangka lain yaitu FM (15), sudah diamankan lebih dahulu di Polsek Belang.
“Masih ada 1 tersangka lelaki DP yang dalam pengejaran. Kepada yang bersangkutan kami harap untuk bisa segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas,” imbau Muzaki.
Lanjut dijelaskan Muzaki, kronologi kejadian yang mengakibatkan meninggalnya lelaki Grisly Waworuntu, dipicu kesalahpahaman dan cekcok antara tersangka IR dan korban. Pada saat itu, tersangka mencabut badik kemudian mengejar dan menikam korban, akan tetapi ditangkis lelaki Fernando Waworuntu (saksi) yang juga adalah kakak korban.
Dalam keaadaan terluka di bagian telapak tangan sebelah kiri, saksi kemudian membawa pulang korban ke rumah mereka kemudian saksi menuju Puskesmas Molompar untuk berobat. Pada saat saksi kembali ke rumah, korban tidak ada. Ternyata korban dan ayahnya kembali menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu dengan tersangka MAP, IR, CG, AB, RG, DP dan FM.
“Pada saat itu tersangka MAP turun dari motor dan mencabut pisau badik, sedangkan tersangka DP melompat ke arah korban sehingga korban jatuh. Selanjutnya tersangka CG menikam korban mengenai pinggang bagian belakang dan langsung mejauhi korban,” terang Muzaki.
Tak sampai disitu sambung Muzaki, tersangka AB dan FM kemudian mengejar korban, lalu korban terjatuh di pinggir jalan dan berusaha berdiri dan lari. Namun karena dalam posisi terluka korban kembali jatuh.
“Di sisi, tersangka AB menikam korban sebanyak satu kali di pinggang sebelah kanan lalu bergegas menuju tersangka RG yang berada di atas motor. Pada saat itu ayah korban maju kearah tersangka MAP, dan ditendang tersangka DP. Ketika ayah korban terjatuh, tersangka MAP memotong ayah korban satu kali dibagian belakang,” jelasnya.
Ditambahkan Muzaki, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau badik dan 1 (satu) buah pisau panjang. “Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (***)