Paripurna DPRD Terkait Pengajuan RAPBD Tomohon 2018
SULUTDAILY|| Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon, (30/10/2017).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur dan dihadiri 16 Anggota DPRD Kota Tomohon. Dikatakan Wenur, bahwa setelah diajukan dan diserahkan maka Ranperda APBD TA 2018 selanjutnya akan diagendakan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pembahasan ranperda ini akan disesuaikan KUA PPAS yang sudah disepakati, sehingga dapat merumuskan penyelenggaraan anggaran sesuai dengan kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wenur.
Sementara itu, Wakil Walikota Tomohon Syerly A Sompotan mewakili Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak saat mengajukan RAPBD 2018 mengatakan pengajuan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2018, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan anggaran.
Adapun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara umum yaitu Pendapatan Rp. 710.413.106.121,- terjadi peningkatan sebesar 13,10% dibandingkan dengan pendapatan di tahun 2017. Pendapatan Asli daerah dianggarkan sebesar Rp. 50.966.942.090,-; Dana perimbangan Rp. 630.706.893.906,- serta Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah Rp. 28.739.270.125,-. Untuk Belanja dianggarkan sebesar Rp. 730.413.106.121,- kemudian pada komponen belanja langsung dianggarkan sebesar Rp. 447.577.647.394,- Mengenai pembiayaan yaitu pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp. 20.000.000.000,-. (davyt)