SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, (31/10/2018) di Dinas Perkim Kota Tomohon.
Walikota Tomohon melalui Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc dalam sambutan mengatakan untuk ketertiban dan pemerataan penggunaan tempat pemakaman, pemerintah berkewajiban mengatur pengelolaan dan penggunaan tanah makam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskannya setiap tempat pemakaman wajib memenuhi standarisasi tempat pemakaman, seperti penutupan lahan dengan batas yang jelas, terdapat tata letak makam dan tata jalan di tempat pemakaman, terdapat pengelola dan pengurus makam, tersedia sarana dan prasarana makam yang cukup, terdapat pencatatan orang yang dimakamkan, serta terdapat papan nama tempat pemakaman.
Sebelumnya, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan agar rancangan peraturan daerah Kota Tomohon tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan tersosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.
Hadir sebagai peserta, para Camat dan Lurah se Kota Tomohon dan untuk narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon James E Kojongian ST yang juga Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Asisten Kesra Setda Kota Tomohon Drs Octavianus D S Mandagi, Kepala Bapelitbang Daerah Kota Tomohon Ir Ervinz DH Liuw MSi, Kabag Hukum Setda Denny Mangundap SH. (davyt)
